








Bila ada seseorang yang ingin membantu saudara kita yang sedang mengalami kesusahan dalam hidup.maka semua yang bersangkutan berhak untuk ikut campur dalam memberikan sebagian uang kepada masyarakat kurang mampu.dengan terbentuknya mandiri sosial agar dapat mempermudah seseorang memberikan sebagian uang anda ke mandiri sosial,yang sudah terjalin ke departemen sosial.